Senin, 20 November 2017

SIM hilang, cara dan syarat mengurus SIM hilang

Posted by Perumahan asri 19.53, under | No comments

SIM hilang!! cara dan syarat mengurus SIM hilang Pasuruan.
Buat teman-teman yang tinggal di daerah kabupaten Pasuruan Syarat penggantian SIM Hilang adalah :
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian foto copy 3 lembar
2. KTP yang berlaku  foto copy 3 lembar
3. surat kehilangan asli
4. surat kesehatan
5. uang Rp 75.000
6. Map kertas berwarna hijau

Cara mengurus SIM Hilang wilayah Pasuruan

1. Pergi ke tempat informasi, di sana petugas akan memberikan arahan serta mengecek kelengkapan dokumen yang di perlukan.
2. Petugas informasi akan menyuruh merahkan KTP asli dan foto copy surat kehilangan dari kepolisian pada loket pengambilan SIM untuk meminta Record SIM.

3. tunggu hingga namamu di panggil untuk mendapatkan record SIM.
4. pergi ke tempat Informasi, petugas Informasi akan memberikan formulir untuk kamu isi.
5. kamu akan di minta memasukkan surat kehilangan, foto copy KTP, surat kesehatan dan record yang telah kamu dapatkan, formulir yang sudah terisi kedalam Map dan memberikan kepada petugas pendaftaran.
6. tunggu beberapa saat hingga namamu di panggil untuk pembayaran. Sambil menunggu kamu bisa membaca buku yang tersedia di ruang baca.
7. setelah melakukan pembayaran kamu masih harus menunggu untuk mendapatkan nomor antrian foto dengan menunjukkan KTP asli.
8. Foto, rekam sidik jari dan tandatangan merupakan proses akhir dan kamu dapat menunggu SIM selesai di cetak kurang dari 5 menit.
9. nam kamu akan di penggil pada tempat pengambilan SIM. Kamu harus mengisi nama dan tandatangan pada buku pengambilan SIM serta menukarkan nomor antrian foto dengan SIM yang telah selesai di cetak.

Cukup mudah dan tidak berbelit-belit

Catatan :
1. untuk kamu yang KTPnya juga hilang beserta SIM dapat menggunakan SUrat keterangan penduduk dari DUKCAPIL.
2. Jika surat keterangan dari duk CAPIL terbit setelah masa berlaku surat keterangan kehilangan habis maka sebaiknya menunggu surat keterangan dari DUKCAPIL terbit dan tidak perlu meminta surat kehilangan lagi pada kepolisian. Pada kasus ini kepolisian pengurusan SIM memaklumi keterlambatan pengurusan KTP.

0 komentar: