Sabtu, 04 Februari 2017

Biaya Perpanjangan SIM Polres Pasuruan 2017

Posted by Perumahan asri 21.50, under | No comments

biaya perpanjangan SIM terbaru

Biaya Perpanjangan SIM Polres Pasuruan 2017. SIM merupakan Surat Ijin Mengemudi yang di keluarkan oleh kepolisian yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah lulus uji teori dan praktek mengemudi sesuai golongan SIM yang di miliki. Surat Ijin Mengemudi juga menunjukan bahwa pemilik mengetahui peraturan maupun rambu lalu lintas sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan maupun rambu lalu lintas pemilik SIM akan mendapat sanksi baik sanksi denda, kurungan sampai pencabutan surat ijin mengemudi. Setiap pemilik SIM di wajibkan untuk melakukan Perpanjangan Surat ijin Mengemudi setiap 5 tahun sekali. Berikut Biaya Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi terbaru.

Biaya Perpanjangan SIM A Baru Rp 80.000
Biaya Perpanjangan SIM A Umum Baru Rp 80.000
Biaya Perpanjangan SIM B1 Baru Rp 80.000
Biaya Perpanjangan SIM B1 Umum Baru Rp 80.000
Biaya Perpanjangan SIM B2 ( BII ) Baru Rp 80.000
Biaya Perpanjangan SIM B2 ( BII ) Umum Baru Rp 80.000
Biaya Perpanjangan SIM C baru ( 250CC kebawah ) Rp 75.000
Biaya Perpanjangan SIM C1 Baru ( 250CC sampai dengan 500CC) Rp 75.000
Biaya Perpanjangan SIM C2 Baru ( SIM CII lebih dari 500CC ) Rp 75.000
Biaya Perpanjangan SIM D1 Baru ( Surat Ijin Mengemudi untuk penyandang cacat golongan R2 ) Rp 30.000
Biaya Perpanjangan SIM D2 Baru ( Surat Ijin Mengemudi penyandang cacat golongan R4 ) Rp 30.000
Biaya Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM dikenakan sesuai pada jenis SIM yang di ajukan. Perpanjangan SIM hanya dapat di lakukan saat SIM lama berakhir atau mendekati masa berlaku. bagi pemilik SIM yang masih lama masa berlakunya, akan di tolak pengajuannya dan akan di minta untuk kembali saat tanggal masa berlaku sesuai yang tertera pada SIM lama. Informasi biaya pengajuan perpanjangan SIM ini semoga bermanfaat untuk persyaratan perpanjangan SIM akan di sajikan pada Pos selanjutnya. terima kasih.

0 komentar: