Kamis, 02 Februari 2017

Biaya pembuatan SIM Baru Polres Pasuruan 2017

Posted by Perumahan asri 21.37, under | No comments

Biaya pembuatan SIM terbaru
Biaya pembuatan SIM Baru Polres Pasuruan 2017. SIM merupakan Surat Ijin Mengemudi yang di keluarkan oleh kepolisian yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah lulus uji teori dan praktek mengemudi sesuai golongan SIM yang di miliki. Biaya pembuatan SIM merupakan PNBP ( pendapatan negara bukan Pajak ) namun tidak ada kenaikan hingga hari ini walaupun sudah di umumkan kenaikan PNBP dan sudah di terapkan. Surat Ijin Mengemudi juga menunjukan bahwa pemilik mengetahui peraturan maupun rambu lalu lintas sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan maupun rambu lalu lintas pemilik SIM akan mendapat sanksi baik sanksi denda, kurungan sampai pencabutan surat ijin mengemudi

Biaya pembuatan SIM A Baru Rp 120.000
Biaya Pembuatan SIM A Umum Baru Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM B1 Baru Rp 120.000
Biaya Pembuatan SIM B1 Umum Baru Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM B2 ( BII ) Baru Rp 120.000
Biaya Pembuatan SIM B2 ( BII ) Umum Baru Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM C baru ( 250CC kebawah ) Rp 100.000
Biaya Pembuatan SIM C1 Baru ( 250CC sampai dengan 500CC) Rp 100.000
Biaya pembuatan SIM C2 Baru ( SIM CII lebih dari 500CC ) Rp 100.000
Biaya Pembuatan SIM D1 Baru ( Surat Ijin Mengemudi penyandang cacat golongan R2 ) Rp 50.000
Biaya pembuatan SIM D2 Baru ( Surat Ijin Mengemudi penyandang cacat golongan R4 ) Rp 50.000
Biaya Pembuatan SIM Internasional Rp 250.000

Biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi Baru Polres Pasuruan 2017 ini semoga membantu dan sebaiknya sebelum mengajukan pembuatan SIM anda perhatikan persyaratannya agar tidak terjadi masalah dalam pembuatan SIM. terima kasih dan semoga berhasil

0 komentar: